Inovasi Pemberdayaan Komite Sekolah
(Review tentang Pembentukan Paguyuban Kelas
Sebagai Langkah Inovatif untuk Eksistensi sebagai Sekolah Dengan Praktek
yang baik atau Good Practice school
pada SD Negeri 1 Panican UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan
Kemangkon Kabupaten Purbalingga)
Oleh:
Nama : SAPTONO
ADI WURYANTO,S. Pd., M. Pd
NIP : 19701025 199308 1 001
Pangkat/Gol. : Pembina, IV/a
Instansi : SD Negeri 1 Panican UPTD Pendidikan
Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga
KODE : 28/........../ /
SD Negeri 1 Panican
UPTD PENDIDIKAN Kecamatan KEMANGKON
Kabupaten
Purbalingga
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
SD Negeri 1 Panican merupakan sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school
daerah di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut dibuktikan dengan sederet
prestasi yang berhasil diraih oleh para siswa, baik di bidang akademik maupun
non akademik. Sebagian prestasi yang diraih walaupun
belum sampai tingkat nasional.
Capaian prestasi tersebut tentu sangat membanggakan dan semua itu tentu tidak
lepas dari kerja keras dan kerjasama pihak sekolah dengan seluruh jajaran stakeholder yang terkait.
Eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan
Praktek yang baik atau Good Practice school dan sederet prestasi yang berhasil
diraih tentu patut disyukuri, namun juga membawa beban moral tersendiri karena SD
Negeri 1 Panican menjadi sorotan atau standar bagi sekolah-sekolah lain di
Kabupaten Purbalingga. Sejalan dengan itu, tantangan yang muncul
adalah bagaimana mempertahankan semua predikat yang disandang oleh sekolah. Tantangan
untuk mempertahankan semua predikat tentu tidak mudah dihadapi tanpa disertai
dengan upaya yang strategis dan inovatif karena mempertahankan prestasi
seringkali lebih sulit daripada meraih prestasi.
Upaya untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican
sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school tidak dapat
dilakukan sendiri oleh pihak sekolah, namun membutuhkan dukungan dan kerjasama
dari segenap pihak terkait. Pada konteks ini, pemberdayaan Komite Sekolah dapat
menjadi salah satu alternatif strategi yang dapat didayagunakan untuk melahirkan
langkah-langkah inovatif untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican
sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school.
Menurut Siskandar
(2008), Komite Sekolah sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 044/U/2002 dibentuk dalam rangka mewadahi aspirasi masyarakat,
meningkatkan peranserta masyarakat, dan menciptakan suasana demokratis dalam
penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari upaya
meletakkan landasan yang kuat bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih
demokratis, transparan, dan efisien dengan pelibatan partisipasi masyarakat.
Pemberdayaan
Komite Sekolah dapat menjadi langkah yang strategis dalam rangka untuk
mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek
yang baik atau Good Practice school karena Komite Sekolah merupakan mitra terdekat bagi sekolah
dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah. Oleh sebab itu,
dukungan dan kerjasama dengan Komite Sekolah merupakan sebuah conditio sine qua non bagi pihak SD
Negeri 1 Panican untuk mempertahankan eksistensinya sebagai sekolah dengan Praktek
yang baik atau Good Practice school. Sejalan dengan itu, iklim yang kondusif
juga tercipta karena Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican merespon positif
terhadap tekad sekolah dalam rangka mempertahankan eksistensinya sebagai
sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang, dapat diketahui bahwa
pemberdayaan Komite Sekolah menjadi upaya strategis yang dilakukan untuk
mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang
baik atau Good Practice school. Melalui pemberdayaan tersebut diharapkan lahir
upaya-upaya yang inovatif untuk mencapai tujuan. Berpijak pada hal tesebut maka
permasalahan yang diangkat adalah: Bagaimana langkah inovatif yang dilakukan dalam
pemberdayaan Komite Sekolah guna mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican
sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school ?
C. Strategi Pemecahan Masalah
Chandler (dalam Rangkuti, 2008) mengatakan strategi
merupakan alat untuk mencapai tujuan perusahaan dalam kaitannya dengan tujuan
jangka panjang, program tindak lanjut, serta skala prioritas alokasi sumber
daya. Sementara Rangkuti (2008) mendefinisikan strategi sebagai suatu
perencanaan induk yang komperhensif, yang menjelaskan bagaimana organisasi/perusahaan
akan mencapai semua tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan misi yang telah
ditentukan sebelumnya, sedangkan menurut Stephanie K. Marrus (dalam Umar,
2008), strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para
pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi yang
disertai penyusunan suatu cara atau upaya agar suatu tujuan dapat tercapai. Berdasarkan
beberapa konsep tersebut, dapat dicermati bahwa makna strategi secara
substansiil menunjuk pada cara-cara tertentu atau khusus yang dilakukan untuk
mencapai suatu tujuan.
Strategi yang dilakukan pihak sekolah dalam rangka
mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek
yang baik atau Good Practice school adalah dengan memberdayakan Komite Sekolah
secara optimal. Strategi ini dilakukan untuk mencapai tujuan sekolah, yaitu
guna mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan
Praktek yang baik atau Good Practice school.
Strategi pemberdayaan Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican
secara operasional dilakukan dengan membentuk organisasi Paguyuban Kelas.
Organisasi Paguyuban Kelas ini berada di bawah Komite Sekolah dan ada di setiap
kelas, mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI dan masing-masing paguyuban di
setiap kelas mempunyai pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara,
dan Seksi-Seksi.
Paguyuban Sekolah dibentuk setelah melalui beberapa
pertemuan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah. Paguyuban tersebut merupakan
usulan yang muncul dalam pertemuan yang kemudian direspon dan ditindaklanjuti
secara nyata. Adapun tugas yang diemban oleh Paguyuban Kelas adalah membantu atau
mendukung kebijakan dan kegiatan-kegiatan sekolah, baik melalui dukungan
finansial dan finansial. Untuk melaksanakan tugasnya, Paguyuban Sekolah
berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Komite Sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Alasan Pemilihan Strategi Pemecahan
Masalah
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, strategi pemecahan
masalah yang dilakukan oleh SD Negeri 1 Panican dalam rangka mempertahankan
eksistensi sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school
adalah pemberdayaan Komite Sekolah dengan membentuk organisasi Paguyuban Kelas.
Organisasi ini berada di bawah Komite Sekolah dan ada di setiap kelas, mulai
dari kelas I sampai dengan kelas VI. Tugasnya membantu atau mendukung
kebijakan dan kegiatan-kegiatan sekolah, baik melalui dukungan finansial dan
finansial
Alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam
melakukan pembentukan Paguyuban Kelas adalah sebagai berikut:
1.
Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican sangat aktif dalam
menjalankan perannya, namun keaktifan tersebut cenderung lebih banyak pada
anggota dan pengurus Komite Sekolah, belum melibatkan orangtua siswa secara
maksimal, khususnya orangtua yang tidak termasuk dalam pengurus/anggota Komite
Sekolah.
2.
Partisipasi masyarakat belum sepenuhnya digali secara optimal
dan masih dapat terus ditingkatkan guna mendukung kegiatan-kegiatan sekolah.
3.
Adanya keinginan yang kuat dari orangtua
siswa, khususnya yang tidak termasuk dalam pengurus/anggota Komite Sekolah,
untuk ikut berperanserta secara aktif dan langsung dalam mendukung kegiatan-kegiatan
sekolah.
Pembentukan Paguyuban Kelas sebagai langkah inovatif
dalam memberdayakan Komite Sekolah sejalan dengan aturan normatif tentang peran
dan fungsi Komite Sekolah. Menurut Surat Keputusan Mendiknas RI No. 044/U/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peran dan fungsi Komite Sekolah
adalah sebagai berikut:
- Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
- Sebagai lembaga pendukung (supporting
agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga pengontrol (controlling
agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara
pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk menjalankan peran tersebut, Komite Sekolah memiliki
fungsi sebagai berikut :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi/ dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan,
dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai :
a.
Kebijakan dan program pendidikan.
b.
Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah
(RAPBS)
c.
Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.
Kriteria tenaga kependidikan
e.
Kriteria fasilitas pendidikan.
f.
Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.
Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan
pemerataan pendidikan.
6.
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap
kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan
pendidikan.
B. Hasil atau Dampak dari Strategi yang Dipilih
Hasil atau dampak yang dicapai dari pembentukan
Paguyuban Kelas di SD Negeri 1 Panican adalah sebagai berikut :
1.
Prestasi akademik dan nonakademik
yang diraih siswa berhasil dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Sejalan dengan
itu, predikat SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau
Good Practice school daerah di Kabupaten Purbalingga dapat dipertahankan hingga
saat ini. Semua itu tidak lepas dari dukungan aktif dari Paguyuban Kelas.
2.
Meningkatnya antusiasme orangtua
siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Antusiasme tersebut secara
nyata terlihat pada kelompok orangtua siswa yang tidak termasuk dalam
pengurus/anggota Komite Sekolah. Mereka merasa sangat senang karena ikut
berpartisipasi aktif secara langsung dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Jadi
dapat dikatakan bahwa keberadaan Paguyuban Kelas secara nyata telah
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah,
baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
3.
Meningkatnya animo masyarakat dari
luar daerah Purbalingga untuk menempuh pendidikan di SD Negeri 1 Panican. Hal
tersebut dibuktikan dengan adanya siswa yang berasal dari daerah Purwokerto dan
sekitarnya. Menurut hasil wawancara dengan orangtua murid yang berasal dari
luar Purbalingga, terungkap bahwa minat mereka untuk menyekolahkan
putra-putrinya di SD Negeri 1 Panican karena mereka mengetahui keberadaan SD
Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice
school. Jarak sekolah yang cukup jauh dari tempat tinggal tidak menjadi
persoalan karena para orangtua tersebut menginginkan sekolah yang bermutu dan
berprestasi bagi putra-putrinya.
C. Kendala-kendala yang Dihadapi dalam
Melaksanakan Strategi yang Dipilih
Mispersepsi masyarakat terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun
2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama. Pada konteks ini sebagian masyarakat menyamakan pungutan
dengan sumbangan,. Hal ini
merupakan mispersespi karena sumbangan berbeda dengan pungutan. Mispersepsi
tersebut kadang-kadang memunculkan ”reaksi” tertentu pada sebagian kalangan
masyarakat jika sekolah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sumbangan
untuk mendukung kegiatan sekolah.
D. Faktor-faktor Pendukung
Faktor-faktor pendukung dari strategi pembentukan
Paguyuban Kelas adalah sebagai berikut:
1.
Komite Sekolah sangat aktif dalam
menjalankan perannya, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan
sekolah. Makna inisiatif sendiri adalah Komite Sekolah sering melalukan sidak
untuk memantau kondisi sekolah, sedangkan atas permintaan sekolah berarti Komite
Sekolah selalu merespon positif setiap kali pihak sekolah meminta untuk bertemu
guna membiacarakan masalah-masalah sekolah.
2.
Tingginya antusiasi orangtua siswa
untuk mendukung kegiatan-kegiatan sekolah, baik secara pribadi maupun melalui Komite
Sekolah.
3.
Kondisi orangtua siswa. Banyak
di antara orangtua siswa termasuk dalam golongan ekonomi yang cukup mapan.
Kondisi demikian ikut mendukung partisipasi aktif orangtua siswa dalam
kegiatan-kegiatan sekolah.
4.
Jalinan komunikasi yang intensif dan
harmonis antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan orangtua siswa.
Pihak sekolah, Komite Sekolah dan
orangtua murid membangun komunikasi timbal balik yang baik. Oleh sebab itu,
informasi tentang kegiatan-kegiatan sekolah, baik di tingkat perencanaan,
pelaksanaan maupun evaluasinya dengan mudah dapat diakses. Komunikasi yang
intensif dan harmonis terbukti mampu mewujudkan partisipasi masyarakat yang
tinggi, khususnya melalui Paguyuban Kelas.
Komunikasi yang baik memang sangat
mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Menurut Rahmawati dan Lestari
(2008), salah satu indikator keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) adalah adanya peningkatan partisipasi orangtua dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut dapat terealisasi
apabila antara sekolah dengan masyarakat terjalin komunikasi dan kerjasama yang
baik dalam mencapai tujuan pendidikan. Demikian pula diungkapkan Pidarta (dalam
Raskina Mas, 2009) bahwa masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang
maju hanya akan ditemukan dalam masyarakat yang maju pula. Kerjasama antara
keduanya sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian,
kepemilikan dan dukungan operasional, baik moral maupun finansial.
5.
Transparansi dan Akuntalibitas.
Berbagai macam kegiatan sekolah dikomunikasikan secara
terbuka kepada orangtua murid sehingga orangtua murid mengetahui dengan jelas
kegiatan-kegiatan yang diprogramkan dan dilaksanakan oleh sekolah. Pengelolaan
anggaran juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga orangtua
murid lainnya mengetahui dengan jelas berbagai hal yang terkait dengan anggaran
kegiatan sekolah, termasuk di dalamnya besarnya kebutuhan dana, sumber dana,
jumlah dana yang dapat dihimpun, pemanfaatan dana. Transparansi dan
akuntabilitas ini membuat orangtua siswa menaruh kepercayaan yang besar
terhadap pihak sekolah dan kepercayaan tersebut membuat orangtua siswa lebih
antuasis dalam mendukung kebijakan dan program-program sekolah, khsusunya
melalui Paguyuban Kelas.
E. Alternatif Pengembangan
Paguyuban Kelas dapat lebih ditingkatkan
partisipasinya dalam rangkaian kegiatan sekolah, terutama dalam perencanaan
program sekolah dari awal dan evaluasi kegiatan-kegiatan sekolah. Hal ini
disebabkan selama ini usulan kegiatan yang diajukan Paguyuban Kelas tidak masuk
dalam perencanaan program sekolah dan keterlibatan Paguyuban Kelas dalam
evalaluasi kegiatan sekolah juga masih kurang.
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
PENGEMBANGAN
A. Simpulan
Langkah inovatif yang dilakukan SD Negeri 1 Panican
untuk mempertahankan eksistensi sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau
Good Practice school adalah dengan memberdayakan Komite Sekolah melalui
pembentukan Paguyuban Kelas. Organisasi ini berada di bawah Komite Sekolah dan
bertugas membantu mensupport kegiatan-kegiatan
sekolah, baik secara finansiil maupun nonfinansiil. Keberadaan Paguyuban Kelas
secara nyata mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di SD Negeri 1 Panican
dan juga memberikan andil yang besar terhadap keberhasilan sekolah dalam
mempertahankan eksistensinya sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good
Practice school daerah di Kabupaten Purbalingga.
B. Rekomendasi
1.
Untuk Pemerintah
Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mengurangi atau bahkan
meniadakan mispersepsi masyarakat tentang pungutan dan sumbangan.
2.
Untuk sekolah lain
Paguyuban Kelas atau organisasi sejenis dapat dibentuk di sekolah-sekolah
lain guna mendukung tugas dan peran Komite Sekolah dalam mengoptimalkan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sekolah.
3.
Untuk masyarakat
Masyarakat hendakanya tidak hanya membatasi atau mempersepsikan partisipasi
sebatas pada masalah finansial karena partisipasi untuk mendukung kegiatan
sekolah sesungguhnya sangat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama
Rahmawati, Tina dan Slamet
Lestari. 2008. Pemberdayaan Komite
Sekolah di Sekolah di SMA Dengan Praktek yang baik atau Good Practice school
Yogyakarta. Hasil Penelitian Hibah Bersaing. Yogyakarta: Fakultas Ilmu
Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.
Rangkuti, Freddy, 2008, Analisis
SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Raskina
Mas, Sitti. 2009. “Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua dalam
Penyelengaraan Pendidikan”. Jurnal el-Hikmah Fakultas Tarbiyah UIN
Malang.
Siskandar, 2008. “Peran Komite
Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidika”. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, No. 073. Tahun Ke-I4. Juli 2008.
Surat Keputusan Mendiknas RI
No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Umar, Hussein, 2008, Riset
Pemasaran dan Perilaku Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.