Senin, 14 Maret 2016





Inovasi Pemberdayaan Komite Sekolah
(Review tentang Pembentukan Paguyuban Kelas
Sebagai Langkah Inovatif untuk Eksistensi sebagai Sekolah Dengan Praktek yang baik atau Good Practice school
pada SD Negeri 1 Panican UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga)


Oleh:
Nama                : SAPTONO ADI WURYANTO,S. Pd., M. Pd
NIP                   : 19701025 199308 1 001
Pangkat/Gol.    : Pembina, IV/a
Instansi             : SD Negeri 1 Panican UPTD Pendidikan
                            Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga

KODE : 28/........../        /


SD Negeri 1 Panican
UPTD PENDIDIKAN Kecamatan KEMANGKON
Kabupaten Purbalingga
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
SD Negeri 1 Panican merupakan sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school daerah di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut dibuktikan dengan sederet prestasi yang berhasil diraih oleh para siswa, baik di bidang akademik maupun non akademik. Sebagian prestasi yang diraih walaupun belum sampai tingkat nasional. Capaian prestasi tersebut tentu sangat membanggakan dan semua itu tentu tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama pihak sekolah dengan seluruh jajaran stakeholder yang terkait.
Eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school dan sederet prestasi yang berhasil diraih tentu patut disyukuri, namun juga membawa beban moral tersendiri karena SD Negeri 1 Panican menjadi sorotan atau standar bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Purbalingga. Sejalan dengan itu, tantangan yang muncul adalah bagaimana mempertahankan semua predikat yang disandang oleh sekolah. Tantangan untuk mempertahankan semua predikat tentu tidak mudah dihadapi tanpa disertai dengan upaya yang strategis dan inovatif karena mempertahankan prestasi seringkali lebih sulit daripada meraih prestasi.
Upaya untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak sekolah, namun membutuhkan dukungan dan kerjasama dari segenap pihak terkait. Pada konteks ini, pemberdayaan Komite Sekolah dapat menjadi salah satu alternatif strategi yang dapat didayagunakan untuk melahirkan langkah-langkah inovatif untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school.
Menurut Siskandar (2008), Komite Sekolah sebagaimana diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 dibentuk dalam rangka mewadahi aspirasi masyarakat, meningkatkan peranserta masyarakat, dan menciptakan suasana demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan itu merupakan konsekuensi dari upaya meletakkan landasan yang kuat bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih demokratis, transparan, dan efisien dengan pelibatan partisipasi masyarakat.
Pemberdayaan Komite Sekolah dapat menjadi langkah yang strategis dalam rangka untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school karena Komite Sekolah merupakan mitra terdekat bagi sekolah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah. Oleh sebab itu, dukungan dan kerjasama dengan Komite Sekolah merupakan sebuah conditio sine qua non bagi pihak SD Negeri 1 Panican untuk mempertahankan eksistensinya sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school. Sejalan dengan itu, iklim yang kondusif juga tercipta karena Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican merespon positif terhadap tekad sekolah dalam rangka mempertahankan eksistensinya sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school.
B.     Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang, dapat diketahui bahwa pemberdayaan Komite Sekolah menjadi upaya strategis yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school. Melalui pemberdayaan tersebut diharapkan lahir upaya-upaya yang inovatif untuk mencapai tujuan. Berpijak pada hal tesebut maka permasalahan yang diangkat adalah: Bagaimana langkah inovatif yang dilakukan dalam pemberdayaan Komite Sekolah guna mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school ?

C.    Strategi Pemecahan Masalah
Chandler (dalam Rangkuti, 2008) mengatakan strategi merupakan alat untuk mencapai tujuan perusahaan dalam kaitannya dengan tujuan jangka panjang, program tindak lanjut, serta skala prioritas alokasi sumber daya. Sementara Rangkuti (2008) mendefinisikan strategi sebagai suatu perencanaan induk yang komperhensif, yang menjelaskan bagaimana organisasi/perusahaan akan mencapai semua tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan misi yang telah ditentukan sebelumnya, sedangkan menurut Stephanie K. Marrus (dalam Umar, 2008), strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi yang disertai penyusunan suatu cara atau upaya agar suatu tujuan dapat tercapai. Berdasarkan beberapa konsep tersebut, dapat dicermati bahwa makna strategi secara substansiil menunjuk pada cara-cara tertentu atau khusus yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan.
Strategi yang dilakukan pihak sekolah dalam rangka mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school adalah dengan memberdayakan Komite Sekolah secara optimal. Strategi ini dilakukan untuk mencapai tujuan sekolah, yaitu guna mempertahankan eksistensi SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school.
Strategi pemberdayaan Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican secara operasional dilakukan dengan membentuk organisasi Paguyuban Kelas. Organisasi Paguyuban Kelas ini berada di bawah Komite Sekolah dan ada di setiap kelas, mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI dan masing-masing paguyuban di setiap kelas mempunyai pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-Seksi.
Paguyuban Sekolah dibentuk setelah melalui beberapa pertemuan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah. Paguyuban tersebut merupakan usulan yang muncul dalam pertemuan yang kemudian direspon dan ditindaklanjuti secara nyata. Adapun tugas yang diemban oleh Paguyuban Kelas adalah membantu atau mendukung kebijakan dan kegiatan-kegiatan sekolah, baik melalui dukungan finansial dan finansial. Untuk melaksanakan tugasnya, Paguyuban Sekolah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Komite Sekolah.












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Alasan Pemilihan Strategi Pemecahan Masalah
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, strategi pemecahan masalah yang dilakukan oleh SD Negeri 1 Panican dalam rangka mempertahankan eksistensi sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school adalah pemberdayaan Komite Sekolah dengan membentuk organisasi Paguyuban Kelas. Organisasi ini berada di bawah Komite Sekolah dan ada di setiap kelas, mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI. Tugasnya membantu atau mendukung kebijakan dan kegiatan-kegiatan sekolah, baik melalui dukungan finansial dan finansial
Alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan pembentukan Paguyuban Kelas adalah sebagai berikut:
1.      Komite Sekolah di SD Negeri 1 Panican sangat aktif dalam menjalankan perannya, namun keaktifan tersebut cenderung lebih banyak pada anggota dan pengurus Komite Sekolah, belum melibatkan orangtua siswa secara maksimal, khususnya orangtua yang tidak termasuk dalam pengurus/anggota Komite Sekolah.
2.      Partisipasi masyarakat belum sepenuhnya digali secara optimal dan masih dapat terus ditingkatkan guna mendukung kegiatan-kegiatan sekolah.
3.      Adanya keinginan yang kuat dari orangtua siswa, khususnya yang tidak termasuk dalam pengurus/anggota Komite Sekolah, untuk ikut berperanserta secara aktif dan langsung dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah.
Pembentukan Paguyuban Kelas sebagai langkah inovatif dalam memberdayakan Komite Sekolah sejalan dengan aturan normatif tentang peran dan fungsi Komite Sekolah. Menurut Surat Keputusan Mendiknas RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, peran dan fungsi Komite Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai lembaga pengontrol (controlling agency) dalam rangka ransparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk menjalankan peran tersebut, Komite Sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha dan dunia industri (DUDI)) dan pemerintah berkenaan dengan penyelengaraan pendidikan bermutu.
3.      Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.      Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.       Kebijakan dan program pendidikan.
b.      Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c.       Kriteria kinerja satuan pendidikan
d.      Kriteria tenaga kependidikan
e.       Kriteria fasilitas pendidikan.
f.       Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5.      Mendorong orang tua siswa dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan dan pemerataan pendidikan.
6.      Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
B.     Hasil atau Dampak dari Strategi yang Dipilih
Hasil atau dampak yang dicapai dari pembentukan Paguyuban Kelas di SD Negeri 1 Panican adalah sebagai berikut :
1.      Prestasi akademik dan nonakademik yang diraih siswa berhasil dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Sejalan dengan itu, predikat SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school daerah di Kabupaten Purbalingga dapat dipertahankan hingga saat ini. Semua itu tidak lepas dari dukungan aktif dari Paguyuban Kelas.
2.      Meningkatnya antusiasme orangtua siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Antusiasme tersebut secara nyata terlihat pada kelompok orangtua siswa yang tidak termasuk dalam pengurus/anggota Komite Sekolah. Mereka merasa sangat senang karena ikut berpartisipasi aktif secara langsung dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Jadi dapat dikatakan bahwa keberadaan Paguyuban Kelas secara nyata telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
3.      Meningkatnya animo masyarakat dari luar daerah Purbalingga untuk menempuh pendidikan di SD Negeri 1 Panican. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya siswa yang berasal dari daerah Purwokerto dan sekitarnya. Menurut hasil wawancara dengan orangtua murid yang berasal dari luar Purbalingga, terungkap bahwa minat mereka untuk menyekolahkan putra-putrinya di SD Negeri 1 Panican karena mereka mengetahui keberadaan SD Negeri 1 Panican sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school. Jarak sekolah yang cukup jauh dari tempat tinggal tidak menjadi persoalan karena para orangtua tersebut menginginkan sekolah yang bermutu dan berprestasi bagi putra-putrinya.

C.    Kendala-kendala yang Dihadapi dalam Melaksanakan Strategi yang Dipilih
Mispersepsi masyarakat terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Pada konteks ini sebagian masyarakat menyamakan pungutan dengan sumbangan,. Hal ini merupakan mispersespi karena sumbangan berbeda dengan pungutan. Mispersepsi tersebut kadang-kadang memunculkan ”reaksi” tertentu pada sebagian kalangan masyarakat jika sekolah mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sumbangan untuk mendukung kegiatan sekolah.

D.    Faktor-faktor Pendukung
Faktor-faktor pendukung dari strategi pembentukan Paguyuban Kelas adalah sebagai berikut:
1.      Komite Sekolah sangat aktif dalam menjalankan perannya, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan sekolah. Makna inisiatif sendiri adalah Komite Sekolah sering melalukan sidak untuk memantau kondisi sekolah, sedangkan atas permintaan sekolah berarti Komite Sekolah selalu merespon positif setiap kali pihak sekolah meminta untuk bertemu guna membiacarakan masalah-masalah sekolah.
2.      Tingginya antusiasi orangtua siswa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sekolah, baik secara pribadi maupun melalui Komite Sekolah.
3.      Kondisi orangtua siswa. Banyak di antara orangtua siswa termasuk dalam golongan ekonomi yang cukup mapan. Kondisi demikian ikut mendukung partisipasi aktif orangtua siswa dalam kegiatan-kegiatan sekolah.
4.      Jalinan komunikasi yang intensif dan harmonis antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan orangtua siswa.
Pihak sekolah, Komite Sekolah dan orangtua murid membangun komunikasi timbal balik yang baik. Oleh sebab itu, informasi tentang kegiatan-kegiatan sekolah, baik di tingkat perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasinya dengan mudah dapat diakses. Komunikasi yang intensif dan harmonis terbukti mampu mewujudkan partisipasi masyarakat yang tinggi, khususnya melalui Paguyuban Kelas.
Komunikasi yang baik memang sangat mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Menurut Rahmawati dan Lestari (2008), salah satu indikator keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah adanya peningkatan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal tersebut dapat terealisasi apabila antara sekolah dengan masyarakat terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan. Demikian pula diungkapkan Pidarta (dalam Raskina Mas, 2009) bahwa masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang maju hanya akan ditemukan dalam masyarakat yang maju pula. Kerjasama antara keduanya sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan operasional, baik moral maupun finansial.
5.      Transparansi dan Akuntalibitas.
Berbagai macam kegiatan sekolah dikomunikasikan secara terbuka kepada orangtua murid sehingga orangtua murid mengetahui dengan jelas kegiatan-kegiatan yang diprogramkan dan dilaksanakan oleh sekolah. Pengelolaan anggaran juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga orangtua murid lainnya mengetahui dengan jelas berbagai hal yang terkait dengan anggaran kegiatan sekolah, termasuk di dalamnya besarnya kebutuhan dana, sumber dana, jumlah dana yang dapat dihimpun, pemanfaatan dana. Transparansi dan akuntabilitas ini membuat orangtua siswa menaruh kepercayaan yang besar terhadap pihak sekolah dan kepercayaan tersebut membuat orangtua siswa lebih antuasis dalam mendukung kebijakan dan program-program sekolah, khsusunya melalui Paguyuban Kelas.
E.     Alternatif Pengembangan
Paguyuban Kelas dapat lebih ditingkatkan partisipasinya dalam rangkaian kegiatan sekolah, terutama dalam perencanaan program sekolah dari awal dan evaluasi kegiatan-kegiatan sekolah. Hal ini disebabkan selama ini usulan kegiatan yang diajukan Paguyuban Kelas tidak masuk dalam perencanaan program sekolah dan keterlibatan Paguyuban Kelas dalam evalaluasi kegiatan sekolah juga masih kurang.














BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI PENGEMBANGAN

A.    Simpulan
Langkah inovatif yang dilakukan SD Negeri 1 Panican untuk mempertahankan eksistensi sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school adalah dengan memberdayakan Komite Sekolah melalui pembentukan Paguyuban Kelas. Organisasi ini berada di bawah Komite Sekolah dan bertugas membantu mensupport kegiatan-kegiatan sekolah, baik secara finansiil maupun nonfinansiil. Keberadaan Paguyuban Kelas secara nyata mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di SD Negeri 1 Panican dan juga memberikan andil yang besar terhadap keberhasilan sekolah dalam mempertahankan eksistensinya sebagai sekolah dengan Praktek yang baik atau Good Practice school daerah di Kabupaten Purbalingga.

B.     Rekomendasi
1.      Untuk Pemerintah
Pemerintah agar menerapkan kebijakan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan mispersepsi masyarakat tentang pungutan dan sumbangan.
2.      Untuk sekolah lain
Paguyuban Kelas atau organisasi sejenis dapat dibentuk di sekolah-sekolah lain guna mendukung tugas dan peran Komite Sekolah dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sekolah.
3.      Untuk masyarakat
Masyarakat hendakanya tidak hanya membatasi atau mempersepsikan partisipasi sebatas pada masalah finansial karena partisipasi untuk mendukung kegiatan sekolah sesungguhnya sangat luas.





























DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Rahmawati, Tina dan Slamet Lestari. 2008. Pemberdayaan Komite Sekolah di Sekolah di SMA Dengan Praktek yang baik atau Good Practice school Yogyakarta. Hasil Penelitian Hibah Bersaing. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta.
Rangkuti, Freddy, 2008, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Raskina Mas, Sitti. 2009. “Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua dalam Penyelengaraan Pendidikan”. Jurnal el-Hikmah Fakultas Tarbiyah UIN Malang.
Siskandar, 2008. “Peran Komite Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Pendidika”. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, No. 073. Tahun Ke-I4. Juli 2008.
Surat Keputusan Mendiknas RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Umar, Hussein, 2008, Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.  


  1. Visi SD Negeri 1 Panican
” Cerdas Berprestasi dilandasi Iman dan Taqwa”

  1. Misi SD Negeri 1 Panican
    1. Melaksanakan sistem pembelajaran yang berkualitas guna mewujudkan siswa yang cerdas, terampil, kreatif , bertanggungjawab dan berprestasi sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebihb tinggi.
    2. Menciptakan kehidupan sosial yang dinamis, rukun, dan damai.
    3. Meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk membentuk kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa .

      3. Tujuan
    1. Menghasilkan siswa yang cerdas, terampil, kreatif dan bertanggungjawab dan berprestasi
    2. Mengembangkan kehidupan sosial yang rukun, damai dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
    3. Dapat melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi ( SMP )